Rapat paripurna DPRD, Penjelasan Bupati atas raperda Perubahan APBD tahun 2022. Foto: Prokopim

Wakil Bupati (Wabub) Parigi Moutong, Badrun Nggai, SE,menghadiri Rapat Paripurna di Ruang Rapat Kantor DPRD, Senin (5/9/2022). Rapat tersebut mengagendakan Penjelasan Bupati Atas Raperda Perubahan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2022 masa Persidangan III Tahun Sidang 2022.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong Faisan Badja, didampingi Wakil Ketua II DPRD Drs Alfres Tonggiroh MSi dan dihadiri 21 Anggota DPRD serta Pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam Penjelasan Bupati Atas Raperda Perubahan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2022, Wabup menyampaikan bahwa berdasarkan pada peraturan Metreri Dalam Negeri Nomor 77 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Daerah, Pemerintah Daerah bersma DPRD dapat melakukan perubahan APBD bila terjadi hal-hal sebagai berikut.

Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah di tetapkan pada tahun sebelumnya, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar Unit Organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta anggaran lebih tahun sebelumnya yang harus digunakan. Ucapnya.

Lanjutnya, berdasarkan pada ketentuan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong akan melaksanakan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang secara umum didasarkan pada penggunaan anggaran lebih tahun sebelumnya dengan mekanisme pergeseran anggaran antar Unit Organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta penyesuaian kegiatan-kegiatan pada perangkat Daerah.

Ini dilakukan demi percepatan pencapaian target kinerja dalam RPJMD dengan tetap memperhatikan arahan dan pedoman dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Ujarnya.

“Saya berharap dalam penjelasan tersebut dapat diterima oleh Anggota DPRD untuk dibahas lebih terperinci pada pembahasan tindak lanjut . Tutupnya.

Sub. Dokumentasi Prokopim Setda Parigi Moutong

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here