Mewakili Bupati Dan Wakil Bupati kepala Bapenda Parimo Dian Pravitasari, SE, M.AP Plt bersama Dinas terkait lainya mengadiri Rapat Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Wilayah Sulawesi. Bertempat di Ruang Bupati. Kamis (26/01/2023)
Rapat evaluasi di gelar terkait membahas tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Evaluasi Raperda Pajak dan Retribusi di Daerah oleh Direktorat jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia secara Viritual yang diikuti Pemda Kabupaten, kota, dan provinsi se Sulawesi.
Dalam rapat evaluasi tersebut, Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan saat membuka kegiatan secara during mengatakan bahwa tujuan dilaksankan kegiatan ini agar dapat menyamakan presepsi antara Direktorat jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang juga sebagai evaluator dengan Pemda kabupaten, kota serta provinsi dalam pengelolaan Perda di tahun 2023.
“jadi evaluasi ini sangat penting sebab sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan pekerjaan dan pelaksanaan tugas pokok serta fungsi kita kedepan”. Ucapnya
Hendriwan juga menyampaikan bahwa di dalam Evaluasi ini juga pembahasan tentang Implementasi Keuda GoesDigital yang adaptis,responsive, dinamis, inovatif dan akuntabel iyaitu aplikasi Sistem Informasi Pengendalian Evaluasi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (SISPENSI PDRD)
Maka denganadanya aplikasi Sistem Informasi Pengendalian Evaluasi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah semuanya wajib melakukan pengiriman dokumen tersebut melalui Aplikasi Sispensi ini.
untuk itu, Hendriwan menghimbau kepada Pemda mulai dari tahun 2022 jika ada yang sudah membuat rancangan Raprdanya bahkan mungkin ada yang sudah selesai menyusun Draf Raperda tersebut, maka tahun ini sudah bisa melaksanakan pengiriman evaluasi perda yang di susun OPD terkait.
semoga dengan ada pelaksanaan kegiatan ini dapat mampu di manfaatkan bagi teman teman pemda. sehingga nanti kedepannya akan menjadikan satu pemahaman dalam pengelolaan Perda di tahun 2023. Tutupnya.
Sub Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim