BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parigi Moutong Hadir Sebagai Solusi Bagi Pekerja Rentan. Foto: Prokopim

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parimo Gelar Monitoring dan Evaluasi disela sela kunjungan kerja Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai, SE dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting, di 23 kecamatan.

Kepala BPJS Kabupaten Parigi Moutong Najmawati, mengatakan bahwa saat ini BPJS ketenagakerjaan melaksnakan monev berdasarkan surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah, agar mengikutsertakan Pemerintah Desa yang masuk dalam kategori pekerja rentan untuk diikutsertakan dalam program BPJS ketenagakerjaan yaitu Program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Dengan adanya program ini agar dapat menekan angka kemiskinan di Parimo, karena menurutnya jika kepala keluarga mengalami kecelakaan biasanya tidak akan mendapat kompensasi atau tidak adalagi pemasukan bagi keluarganya, sehingga BPJS ketenagakerjaan hadir sebagai solusi untuk para pekerja rentan, yang sesuai dengan surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah tersebut.

Pemerintah desa juga dapat mengalokasikan anggaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja Desa kategori rentan dan miskin melalui ADD dan DD untuk minimal 100 pekerja perdesa dengan nominal anggaran Rp. 20.160.000 pertahun dengan iuran sebesar 16.800 perbulan para pekerja rentan ini akan menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan.

“Dengan kategori jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, kami berharap agar para Kepala Desa dapat memonitor para pekerja rentan yang ada didesanya untuk di masukkan dalam program BPJS ketenagakerjaan dimaksud,” ucap najma.

Najma juga Menjelaskan Peserta yang terdaftar di Program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, akan mendapatkan sejumlah manfaat di antaranya, adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja, Mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk perawatan serta pengobatan.

Pelayanan kesehatan diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis Santunan upah selama tidak bekerja (12 bulan pertama 100%, bulan seterusnya 50% hingga sembuh), Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja atau peserta.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan selama 7 hari dengan menyisir 23 kecamatan ini BPJS Ketenagakerjaan cabang Parimo melakukan penyerahan santunan kepada 2 ahliwaris Klaim jaminan kematian (KJM).

Pertama kepada tenaga kerja atas nama Risno pekerja Non Asn di Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Kabupaten Parigi Moutong, dengan ahli waris atas nama Helda berupa JKM sebesar Rp. 42.000.000 dan beasiswa hingga Rp. 174. 000.000 untuk 2 anak almarhum hingga ke jenjang Universitas. kedua atas nama Hasdiwati yang merupakan Pegawai Non ASN dari Kantor Kecamatan Parigi Utara kepada ahli warus atas nama Rion sebesar Rp. 42.000.000.

“Bantuan ini memang tidak bisa mengembalikan mereka yang kita cintai, tetapi setidaknya dapat meringankan beban keluarga, dan dengan beasiswa tersebut anak Almarhum, Almarhuma, dapat terus melanjutkan pendidikannya,”tutupnya.

Sub. Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here