Wakil Bupati , Badrun Nggai, SE. Foto : Yusuf/Prokopim.

WAKIL Bupati Parigi Moutong membuka dengan resmi kegiatan Sosialisasi Pencegahan korupsi Pengunaan Dana Desa diParigi Moutong tahun.

Sosialisasi tersebut digelar bertempat aula lantai II kantor Bupati, Rabu (15/6/2022).

Acara tersebut di hadiri oleh . Wakil Bupati Parigi Moutong H. Badrun Nggai, SE, Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arto Wiyono, Muh. Fahrorozi, SH, MH (Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Parimo) dan Kepala perwakilan BPKP Sulawesi Tengah Evenri Sihombing.

Dalam sambutanya Wakil Bupati sebelumnya menyampaikan apresiasi atas diselenggarakannya sosialisasi ini oleh badan inspektorat.

tujuan sosialisasi dilaksanakan guna memberikan nilai tambah pemahaman dan wawasan kepada pemerintah desa terkait terhadap penggunaan dana desa.

Pentingnya sosialisasi ini kata wabup adalah upaya pencegahan dalam mengelola dana desa yang baik dan benar sehingga dapat terhindar dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.”Jelas wabup.

Selain itu Wabup juga mengatakan pencegahan tindak pidana korupsi dana desa ini juga harus terus dilakukan agar semua pemerintahan desa bisa memahami tentang prosedur penggunaan desa sehingga kedepan bisa terwujud pemerintah desa yang sadar hukum.”tutur wabup.

Wabup berharap alokasi dana desa dapat dikelola dengan baik, transparan, akuntanbel, partisipatif serta dijalankan dengan tertib dan disiplin karena mengingat dana desa ini selain berpotensi dapat terjadinya praktik korupsi, dana desa ini juga mewujudkan otonomi desa.

Tambahnya ucap wabup mengatakan semua perangkat desa ditiap kecamatan harus dilakukan pengawasan dan emanfaatannyapun harus dilakukan dengan benar serta dikawal oleh semua lapisan.”tuturnya.

kepala perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah Evenri Sihombing dalam kesempatanya mengatakan perlu adanya sistem dalam pengelolaan keuangan dana desa, Program tersebut untuk mencegah kecurangan pengelolaan keuangan desa dengan implementasi Sistem Perbankan Basis Digital atau Non Tunai di tingkat desa.

“Sistem ini memberikan kemudahan akses bagi APIP melakukan pengawasan bahkan diharapkan “real time”, karena informasi transaksi keuangan desa dapat dengan mudah diakses pihak Inspektor.

Hal ini didorong melalui internalisasi komitmen anti korupsi oleh aparat desa secara berkelanjutan, memanfaatkan media social sebagai media gampang untuk berkonsultansi dengan APIP, menggandeng pihak perbankan (himbara) untuk melakukan bimbingan teknis implementasi transaksi keuangan digital bagi aparat desa, penerbitan peraturan kepala daerah untuk akuntabilitas keuangan desa yang lebih terukur dan akuntabel!” ujar Evenri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here