Pj, Bupati Parmout Richard Arnaldo Membuka Rakor Penyusunan LPPD
Pj, Bupati Parmout Richard Arnaldo Membuka Rakor Penyusunan LPPD. Foto: Prokopim Parmout 

Gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun anggaran 2023, Penjabat (PJ) Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, SE., M.S.A tekankan agar penyusunan data dukung dipenuhi.

Rakor yang dibuka langsung oleh PJ Bupati Parigi Moutong itu turut dihadiri Plh, Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Daerah Ditjen Otonomi Daerah Dra. Imelda, M.A.P, Sekretaris Daerah Zulfinasran Tiangso, S.STP., M.A.P bersama seluruh OPD lingkup Pemkab Parigi Moutong, bertempat di rumah jabatan bupati, pada Kamis, 11 November 2023.

“Dalam penyusunan LPPD kepala daerah wajib mengumpulkan data yang sesuai dengan capaian indikator kinerja pemerintah daerah, sehingga nantinya akan dilaporkan ke pemerintah pusat” ucap Pj Bupati Richard Arnold.

Kegiatan ini mengacu pada peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019, terkait laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan Permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Ia menyebutkan, dalam tahapan penyusunan LPPD data dukung indikator kinerja tentunya kewenangan tim penyusun yang beranggotakan seluruh perangkat daerah, masih terdapat data dukung dalam indikator kerja LPPD tidak dapat dipenuhi oleh OPD sehingga mengakibatkan capaian kinerja kerja Parigi Moutong dalam kategori rendah.

“Perlu diketahui data dukung yang disampaikan pada pelaporan LPPD tahun 2022 kurang lebih hanya mencapai 70 persen saja, ini perlu menjadi perhatian kita bersama” ucapnya.

Dalam kesempatan itu Plh Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otonomi Daerah Dra. Imelda menjelaskan, LPPD merupakan laporan penyelenggaraan pemerintah tertinggi, yang diamanatkan UUD no 23 tahun 2014.

Ia mengatakan amanat yang diemban dalam LPPD bukan hanya undang-undang 23, tetapi juga ada SPBE, karena Mendagri sebagai penyelenggara umum pemerintah daerah berkewajiban untuk mendapatkan laporan sejauh mana kepala daerah mampu melaporkan dan melaksanakan 32 urusan komporer

“Saya melihat dari seluruh kabupaten yang mengerjakan LPPD hanya bagian pemerintahan saja, seharusnya data-data yang disiapkan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah” pungkas Dra. Imelda

Sub. Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here