Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Parigi Moutong kepada BPK Perwakilan Sulteng Foto : Prokopim /Azwar

Empat Kabupaten dinyatakan Siap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) perwakilan Provinsi Sulawesi tengah atas penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022.

Diantara 10 kabupaten, hanya 4 kabupaten yang dinyatakan siap dalam penyerahan LKPD diBPK Prov. Sulteng, yakni, 1) Kabupaten Donggala oleh Bupati Donggala, Kasman Lassa, 2) Kab.Parigi Moutong oleh Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai, SE 3) Bupati Morowali Utara, Bapak Delis Julkarson Hehi, 4) Bupati Tolitoli, Bapak Amran Yahya.

Prosesi penanda tanganan berita acara serta penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Masing masing Daerah diterima Langsung oleh Kepala BPK Prov. Sulteng Binsar karyanto bertempat aula Kantor BPK di Palu, Jumat (10/3/2023).

Sambutan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Prov. Sulteng Binsar karyanto mengatakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundangundangan yang terkait, BPK menerima Laporan Keuangan Unaudited dari Pemerintah Kabupaten Kabupaten Donggala, Parigi Moutong, Morowali Utara, dan Tolitoli, Tahun anggaran 2022.

Jelas binsar karyanto menyampaikan LKPD merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
daerah (APBD).

Ucapnya, LKPD dimaksud mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas,
laporan perubahan saldo anggaran lebih dan catatan atas laporan keuangan yang dilampirkan dengan laporan keuangan perusahaan
daerah.

“Penyerahan LKPD pada hari ini merupakan pelaksanaan mandat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. “Terang binsar.

Menurutnya, Kepala Daerah menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Lanjutnya, laporan keuangan tersebut akan diperiksa oleh BPK dalam rangka pemberian pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek, yaitu 1) Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP) dan atau prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang – undangan, 2) Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure) 3) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan 4) Efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

Binsar karyanto berharap LKPD yang disusun Pemerintah Daerah telah sesuai dengan aspek aspek dimaksud, Sebab hakekat pemberian opini, merupakan pencerminan hasil penyajian atas LKPD dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi atas seluruh aktivitas keuangan
pemerintah daerah, serta untuk memenuhi kebutuhan informasi pihak-pihak yang berkepentingan (Stakeholders).”Tutupnya.

Sub. Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here