Asisten perekonomian dan pembangunan Ir. Lewis. Foto: Prokopim/What

DPRD telah sahkan Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung melalui penanda tanganan kesepakatan oleh Ketua DPRD dan Wakil Ketua II DPRD Parimo serta Asisten II (Mewakili Bupati) bertempat diruang sidang DPRD Parimo, Jumat (6/1/2023).

Setelah melalui evaluasi dalam pembahasan ditingkat provinsi, Raperda RPBG tersebut telah selesai dibahas dengan seluruh perbaikan hasil rekomendasi sesuai amanat perundang undangan dalam agenda Rapat Paripurna masa sidang I DPRD Parimo dengan laporan akhir Pansus dan diterima oleh Pemerintah Daerah melalui asisten II bidang perekonomian dan pembangunan.

Sambutan Bupati yang disampaikan asisten II bidang perekonomian dan pembangunan Ir. Lewis mengatakan dengan disahkannya Raperda RPBG semoga dapat diterapkan dan diimplementasikan ditengah masyarakat sehingga membawa kemajuan kabupaten khususnya dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Lewis dalam sambutanya berharap hubungan antar pemerintah daerah bersama DPRD dapat berjalan harmonis dalam melaksanakan tugas tugas pemerintahan dan pembangunan diparimo.

Selaku pemerintah dan jajarannya mengapresiasi atas kerja keras dari pansus DPRD Parimo sehingga dalam Raperda RPBG tersebut dapat mencapai kesepakatan bersama.

Sub Dokumentasi Pimpinan bagian Prokopim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here