Menindaklanjuti surat pemberitahuan KPK, Wabup Badrun Nggai di damping Sekda Zulfinasran Gelar Rakor bersama Tim Sepervisi bidang Pencegahan Wilayah IV KPK Provinsi Sulteng. Foto: Prokopim/Steven

Menindaklanjuti surat pemberitahuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Nomor :B6198KSP.0070-75/09/2022,tanggal 28 September 2022, Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong Badrun Nggai didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Zulfinasran,serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan serangkaian kegiatan, audensi dan rapat koordinasi melalui aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survey Penilaian lntegritas (SPI) program pemberatasan korupsi terintegrasi bersama Tim Supervisi Bidang pencegahan Wilayah IV KPK diKabupaten Parigi Moutong (Kab. Parimo).

Dalam sambutannya Wabup Badrun Ngai, Menyampaikan, untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (Good Governence) salah satunya dengan dukungan serta peran kepala Daerah, dan diikuti seluruh OPD, guna melakukan pembinaan, supervisi serta pengawasan pemerintahan di era Otonomi Daerah dewasa ini.

“saya harap kab. Parimo, bisa bekerja lebih extra untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah Parimo, karena skor MCP menunjukkan indikasi tingkat kerawanan korupsi di suatu daerah.” Ucap Badrun diruang rapat Bupati, Kantor Bupati, Kamis (20/10/2022).

Wabup juga membeberkan, System MCP merupakan bentuk implementasi mitigasi atas resiko korupsi melalui pemantaun perbaikan dalam 7 area rawan korupsi dan 1 area penguatan institusi. Adapun area intervensinya meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu atau perizinan, kapabilitas APIP, manajemen ASN optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.

“Tujuan MCP mendorong pemerintah daerah melakukan transformasi nilai dan praktek pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik serta relevan sesuai dengan regulasi dan perundang undangan yang berlaku.” Tandasnya.

Koordinasi dan Supervisi (KorSup) Wilayah IV KPK Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Basuki Haryono, mengatakan, MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Berdasarkan SPI KPK yang menilai perilaku dari masyarakat dan internal lembaga sendiri. Lebih lanjut, Basuki menjelaskan, bahwa ada 8 cakupan intervensi MCP KPK.

“MCP memiliki 8 cakupan intervensi, yaitu perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola keuangan desa.” Ungkapnya.

Sub. Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here