Wabub Hadiri Rapat Laporan Pansus 3 Membahas Raperda Tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah “SONGULARA MOMBANGU” Foto: Prokopim

Dalam Laporan pansus 3 yang dibacakan Lely Pariani bahwa badan anggaran BPD telah melaporkan hasil kerjanya tentang pembahan raperda pendirian Perusahaan Umun Daerah SONGULARA MOMBANGU, sebagaiman kita ketahui Bersama berdasarkan hasil keputusan bersama DPRD Parimo, tanggal 26 April 2022, berdasarkan hasil keputusan tersebut pansus 3 bersama pemerintah derah kabupaten Parigi Moutong melaksankan pembahasan secara Intensif untuk membedah Raperda dimaksud, sehingga Substansi serta muatan-muatan dari Reperda tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan, secara khusus peraturan pemerintah no 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Permendagri no 118 tahun 2018 tentang rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kerja sama, pelaporan dan evaluasi badan usaha milik daerah.

Dalam pembahasan raperda ini diwarnai berdebatan-perdebatan yang cukup alot, khususnya Subtansi Raperda antara lain apakah raperda ini dibentuk baru atau hanya revisi, serta menganai tentang aset perusda lama, dalam dua pembahasan tersebut Pansus 3 melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, dan meninjau langsung aset-aset perusda lama yang ada dikabupaten Parigi moutong.

Dalam pertemuan Bersama pemrintah Parigi Moutong mendapatkan kesepahaman dan kesepakatan tentang raperda pendirian perusahan umum daerah SONGULARA MOMBANGU, serta asset-aset perusda lama dikaji dan dinilai oleh peraturan perundang-undangan, dijadikan modal atas perusahan umum dearah yang baru, untuk peryataan modal akan diatur dalam peraturan daerah.

Panitia Pasus 3 DPR Parimo telah menyelesaikan Raperda perubahan bentuk hukum perusahaan Derah menjadi perusahaan umum Daerah, karna adanya ketentuan Mentri dalam Negeri no 80 tahun 2015 tentang pembentukan prodak Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dalam peraturan Mentri dalam Negeri nomor 120 tahun 2018, yang menyatakan bahwa Raperda sebelum dapat persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terlebih dahulu di Fasilitasi.

Wabub dalam sambutannya menyampaikan, atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih pada pimpinan serta anggota DPR Parigi Moutong, atas kerjasma yang telah terbangun selama ini dalam pelaksanaan pemerintahan Kabupaten Parigi Moutong, kerja sama dan koordinasi serta mitra yang setara dalam penyelengraan pemerintahan Daerah yang terus terpelihara dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan daerah serta pembahasan rancangan pembangunan daerah, yang semuanya demi kemaslahatan masyarakat kabupaten Parigi Moutong

Berdasarkan hasil laporan badan anggaran DPRD atas hasil pembahasan raperda perubahan APBD Parigi Moutong tahu 2022 yang telah kita dengarkan Bersama, Adapun saran dan kritik dalam penyampain laporan pembahasan tersebut akan kami jadikan sebagai masukan yang konfrontir untuk pelayanan masyrakat dan peningkatan kualitas admistrasi pemrintahan kabupaten Parigi moutong dalam pelkasanaan perubahan APBD tahun 2022.

Pemerintah derah berkomitmen akan menjalankan seluruh kesepakatan hasil pembahsan raperda perubahan APBD ini dengan sebaik-baiknya, dan akan diterapkan serta diimplementasikan dalam program prioritas dan membawa kemajuan serta kemaslahatan masyarakat Parigi moutong.

Pemerintah juga mengapresiasi atas penyampaian laporan pansus 3 yang membahas tentang perturan raperda tentang pembelian perusahaan umum derah Songulara Mombangu, atas permintaan perpanjangan waktu dalam pembahasan raperda pembelian perusda tersebut menyetujui dan akan bekerja sama dalam setiap tahapan pembahasan sehingga di peroleh kesepakatan bersama atas raperda pembelian Perusahaan Umum Daerah SONGULARA MOMBANGU tersebut.

Sub Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here