DALAM rangka percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi pada Katalog Lokal Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong serta menindaklanjuti Surat Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik. Dengan ini diminta kepada seluruh Kepala OPD untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Menyampaikan daftar pelaku usaha/rekanan yang menjadi mitra OPD tahun 2021/2022 (format pelaku usaha terlampir) paling lambat 8 April 2022 untuk etalase produk :
    1. Alat tulis kantor
    2. Makanan dan Minuman
    3. Pakaian Dinas dan Kain Tradisional
    4. Sewa Kendaraan
    5. Jasa Kebersihan
    6. Aspal
    7. Bahan Material
    8. Bahan Pokok
    9. Beton Ready Mix
    10. Jasa Keamanan
  2. Mendorong pelaku usaha sebagaimana point 1 untuk segera melakukan pendaftaran akun SPSE/e-Katalog melalui lpse.parigimoutongkab.go.id (dapat berkoordinasi langsung ke LPSE Kab. Parigi Moutong) dengan kelengkapan :
    • KTP (Pemilik),
    • NPWP (Badan Usaha/Pemilik),
    • NIB / Surat Keterangan Usaha dari Banjar/Desa/Surat Izin Usaha lainnya yang serupa (jika sudah masuk kategori IUMK),
    • Akta pendirian (jika ada)
  3. Menyampaikan usulan produk barang/jasa lainnya (selain daftar 10 produk pada point 1) yang bersifat rutin dan beresiko rendah sehingga dinilai dapat ditayangkan dalam Katalog elektronik lokal dan Toko daring
  4. Melakukan revisi Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada aplikasi SiRUP untuk Belanja Pengadaan Barang/jasa yang tercantum dalam Kamlog Elektronik dan Toko daring (point 1) menjadi Paket Penyedia dengan metode pengadaan e- Purchasing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Download formulir pelaku usaha/rekanan mitra OPD Tahun 2021/2022 e-Katalog Lokal Parigi Moutong Disini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here