Penandatanganan Tahap II NPHD, Berikut Penjelasan Pj. Bupati Richard Arnaldo
Penandatanganan Tahap II NPHD, Berikut Penjelasan Pj. Bupati Richard Arnaldo foto : prokopim parmout

Jalankan Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019, Pj Bupati Parmout Richard Arnaldo, kembali menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, diruang rapat Bupati, Jum’at, (10/11/2023).

Penandatanganan dilakukan merupakan Tahapan kedua NPHD bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong terkait memasuki penyelenggaraan pemilu di tahun 2024 mendatang.

“penandatanganan NPHD merupakan amanat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tertuang pada Peraturan Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, ” Jelas Richard.

Lanjut Richard mengatakan peraturan tersebut diatur agar seluruh daerah yang menyelenggarakan pemilihan umum harus menandatangani NPHD dengan pihak penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu.

“Dalam menjalankan tugas Prioritas Pj. Bupati, ini salah satu bagian pekerjaan saya untuk menyiapkan anggaran jelang Pemilu, “tuturnya.

Pj. Bupati Richard menuturkan penandatanganan telah dilaksanakan, proses selanjutnya nantinya akan di serahkan kepada pihak penyelenggara Pemilihan Umum dalam hal ini KPU maupun Bawaslu.

Hal itu dimaksud agar setiap tahapan kegiatan pemilu baik pemilihan legislatif, Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dapat terlaksana dengan baik di Kabupaten Parigi Moutong.

“Saya berharap dengan ditandatangani NPHD maka pihak penyelenggara Pemilu, KPU serta Baswalu untuk segera menyiapkan apa saja yang menjadi kebutuhan, sehingga pelaksanaan pemilu tahun depan bisa berjalan sukses, lebih tertib dan adil, ” Tandasnya.

Sub. Dokumentasi pimpinan Bagian prokopim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here