Desa Kota raya Selatan kecamatan Mepanga targetkan pencapaian penilaian 80 – 100 persen untuk dinobatkan sebagai Desa percontohan Anti Korupsi dan mendapatkan Penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Kegiatan tersebut ditandai dengan penanda tanganan komitmen bersama diaula kantor Desa Kota raya Selatan, Selasa (20/6/2023).
Melalui pelaksanaan Bimbingan tekhnis program desa anti korupsi oleh Tim KPK dan Kemendes PDTT diDesa Kota raya selatan, Pemerintah Desa kota raya selatan diminta capai 5 indikator yang ditetapkan oleh KPK bersama Kemendes.
Untuk meningkatkan Pemahaman dan mengedepankan nilai nilai anti korupsi tersebut selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat pembinaan peran serta Masyarakat Rino Haruno yang juga sekaligus membuka kegiatan bimtek tersebut mengatakan 5 indikator yang harus dicapai dan dipahami diantaranya 1) Penguatan tata laksana 2) Penguatan Pengawasan 3) Penguatan Kualitas pelayanan Publik 4) penguatan Partisipasi masyarakat 5) kearifan lokal.
“Alhamdulillah Desa Kota raya selatan terpilih dalam penilaian Desa anti Korupsi diProvinsi Sulawesi Tengah, setelah melewati tahapan Observasi pada bulan februari, dan tahapan lanjutanya adalah memasuki sebagai calon Penetapan Desa Anti Korupsi, ” ucapnya.
Terkait Usulan di tiga Desa tersebut KPK memilih kab. Sigi, Parimo dan Donggala. Tentu pihak KPK akan melihat Desa mana yang akan menjadi Desa percontohan dalam Pelayanan publik terbaik dan penyelenggaraan dana desanya.
Rino Haruno berharap dilaksanakanya bimtek program desa anti Korupsi semua perangkat di pemerintahan Desa Kota raya selatan memahami sosialiasi yang diberikan melalui pemaparan Bimtek terkait prioritas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Apebendes) yang lebih utama.
“Kami akan melakukan penilaian itu pada bulan Oktober 2023, saya harap dengan Bimtek ini semua memahami indikator Desa anti korupsi, ” Harapnya.
Sambutan Bupati Parimo disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Abd. Azis Tombolotutu Mengatakan Terpilihnya Desa Kota raya selatan diprovinsi sulteng merupakan hasil pelaksanaan observasi program desa pada bulan Februari.
“Alhamdulillah pelaksanaan kegiatan hari ini adalah tahap memasuki pembentukan calon Desa Percontohan anti korupsi, ” Ucapnya.
melalui pelaksanaan Bimtek Program anti Korupsi diharapkan adanya komitmen nyata dari pemerintah Desa juga Masyarakat sebagaimana telah tertuang dalam undang undang Nomor 19 tahun 2019.
“Tanpa membangun SDM yang baik dan berintegritas, akan mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal. Begitupun dalam membangun Desa anti korupsi dibutuhkan komitmen bersama dalam pencegahan korupsi, ” Tuturnya.
Saya harap peran serta masyarakat didesa menjadi bagian penting dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan hingga sampai pengawasan. “Melalui Bimtek Program Desa anti korupsi, SDM dapat terlatih dan keuangan Desa dapat dikelola dengan baik serta resiko penyalahgunaanya dana desa dapat diminimalisir dan dicegah.
Kegiatan Bimtek Program anti Korupsi juga dihadiri Plt. Inspektorat Prov. Sulteng Salim, S. Sos, M. Si., Kadis PMD parimo, Kadis Kominfo parimo, serta perangkat Pemerintah kecamatan dan Desa.
Sub. Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim