Staf ahli bidang ekonomi pembangunan dan kesejahteraan rakyat Aswini Dimpel Foto : Prokopim Aldi

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) kelas II Palu, gelar Ujian Non Reguler ke-1 (satu) diKabupaten Parigi Moutong. kegiatan ini dilaksanakan agar para penguna frekuensi memiliki izin, sehingga dalam penggunaannya sesuai dengan aturan yang ada dan dapat lebih tertib. Setelah mendapatkan izin, para Amatir bisa menjadi anggota Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) yang professional.

Mewakili Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, Staf ahli bidang ekonomi pembangunan dan kesejahteraan rakyat Aswini Dimpel, resmi membuka Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) Berbasis Computer Assisted Test (CAT). Bertempat diAula SMP Negri 2 Parigi, Sabtu (25/02/2023).

Dalam sambutan Bupati yang di bacakan Staf Ahli Aswini, mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini berdasarkan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 17 tahum 2018, tentang kegiatan Amatir Radio dan komunikasi Radio antar penduduk. “Masyarakat harus menyadari, bahwa peran Radio Amatir bukan hanya hobi semata, namun ada peran sosial yang penting, antara lain, peran peserta dalam dukungan komunikasi radio pada saat tanggap darurat,” ujarnya.

Aswini juga menjelaskan, Peran ORARI ini akan lebih terasa manfaatnya di tengah-tengah masyarakat, juga bisa menjadi saluran pemerintah untuk menyampaikan segala sesuatu informasi agar dapat diketahui oleh masyarakat. Pelaksanaan UNAR C.A.T ini, di ikuti peserta sebanyak 48 orang, dengan perincian jumlah peserta tingkatan siaga sebanyak 29 orang, penggalang sebanyak 12 orang dan penegak sebanyak 7 orang.

“Melihat pentingnya ujian ini, kepada seluruh peserta agar mengikuti ujian ini dengan sebaik-baiknya,” Tegasnya.

Ia juga menghimbau, agar masyarakat tidak melakukan penggunaan Frekuensi Radio dengan sembarangan, karena penggunaan spektrum Radio harus sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh kementerian Kominfo Bagian dari International Telecommunication Union, yang sudah mengatur tata cara penggunaan frekuensi radio agar tidak bertabrakan.

“Gunakanlah Frekuensi Radio sesuai dengan ketentuan yang ada, agar tidak menimbulkan gangguan-gangguan yang dapat merugikan orang lain,” Tandasnya

Sub. Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here