Wakil bupati Badrun Nggai, SE bersama tim Observasi percontohan desa anti korupsi. Foto: Prokopim/Ajhi

Desa Kota Raya Selatan Kecamatan Mepanga, menjadi pusat kegiatan observasi percontohan desa anti korupsi oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Kunjungan Tim KPK RI diparimo dihadiri langsung oleh Ketua tim observasi percontohan desa anti korupsi Bapak Rino Haruno.

Sebelumnya kedatangan Tim KPK RI ini juga disambut oleh Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai, SE dilokasi kegiatan bertempat aula Balai Pertemuan Desa (BPD), desa kota Raya Selasa (14/2/2023).

Tim KPK RI melalui Bapak Rino Haruno mengatakan KPK RI diseluruh Indonesia telah menetapkan untuk setiap provinsi akan mengambil sampel serta menetapkan 3 Kabupaten dan 3 desa sebagai wilayah desa percontohan desa anti korupsi.

“Kata Rino Haruno Program ini diabuat tentunya se arah dengan program presiden republik Indonesia yaitu melakukan pembangunan dari desa ke kota”ucapnya.

Tentunya terpilihya desa kotaraya selatan ini kata Rino Haruno Berdasarkan hasil pertemuan Tim nya dengan pihak pemerintah provinsi sulawesi tengah (sulteng) sehingga menetapkan 3 Kabupaten diantaranya yaitu kab.Parigi Moutong, Kabupaten Sigi dan Donggala.

“Kami berharap desa ini nantinya benar benar siap untuk menjadi desa percontohan anti korupsi dan memiliki 5 komponen yaitu 1. Penguatan tata laksana 2. Pengutan pengawasan 3. Penguatan kualitas layanan publik 4. Partisipasi masyarakat 5. Kearifan lokal.

Wabub Badrun Nggai, SE dalam sambutanya mengatakan untuk berantas korupsi tidak cukup dengan penindakan saja, akan tetapi juga dilakukan dengan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem, serta pembangunan perilaku dan budaya dimasyarakat.

“Pekerjaan ini harus dilakukan secara bersama sama dan membutuhkan komitmen nyata.” Pinta Wabup.

Pemberantasan korupsi kata Wabup akan berjalan efektif dan efisien jika ada keterlibatan peran serta dari masyarakat.

Wabub berharap peran serta masyarakat desa menjadi penting dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan terhadap pemberantasan Korupsi ditingkat Desa, yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana Desa.

Tambah wabup mengatakan Jika sistem ini diterapkan dengan sungguh sungguh maka pemanfaatan keuangan desa dapat dikelola dengan baik dan risiko penyalahgunaannya dapat diminimalisir sehingga kejahatan korupsi di level pemerintah desa dapat dicegah.”tutupnya.

Turut hadir kadis PMD Prov Sulteng Drs. Moh. Nadir, M.Si. Irban Prov Sulteng Salim, S.Sos., M.Si. Inspektorat Parimo Adrudin Nur, S.Pd., M.Si. Kadis Kominfo Parimo Enang Pandake, serta Aparatur Desa.

Sub. Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here