Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Samin Latandu, pada kegiatan Laporan Pansus III atas Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah “SONGULARA MOMBANGU”. Foto: Prokopim

Mewakili Bupati dan Wakil Bupati Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Samin Latandu Menghadiri Laporan Panitia Khusus Tiga (Pansus III), Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Songulara Mombangu. Bertempat di Rauangan Rapat DPRD, Kamis 29 September 2020.

Laporan Pansus III yang dibacakan Lely Pariani, SE, Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada rapat DPRD pada tanggal 13 September 2022, Pansus III telah melaporkan hasil dan meminta perpanjangan waktu selama 10 hari kerja, untuk penyelesaian salah satu tahapan difasilitasi Gubernur Sulawesi tengah (Sulteng).

Berdasarkan surat Bupati Parigi Moutong nomor 188. 34/3815/bag. Hukum tanggal 12 September 2022, perihal permintaan fasilitasi Raperda pada Gubernur Sulteng, melalui biro hukum yang melaksanakan fasilitasi tentang raperda Perubahan bentuk Hukum Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah tanggal 13 September 2022 bersama pansus 3 dan opd terkait.

Sebagaimana telah keluarnya surat gubernur Sulawesi tengah nomor 188. 342/3662/rohuk tanggal 23 September 2022 perihal hasil fasilitasi raperda Parigi Moutong.

Final Raperda tentang perubahan bentuk hukum menjadi perusahaan umum daerah yang merupakan hasil pembahasan Pansus III harmonisasi dari kementerian hukum dan HAM melalui aplikasi e-perda Provinsi Sulteng serta dilanjutkan dengan fasilitasi Gubernur.

Dengan ini di sampaikan secara konkrit dan sangat mendasar dari raperda ini yaitu, Raperda tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah Songulara Mombangu, yang pertama diajukan pihak eksekutif berubah menjadi raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah peraturan PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD pasal 114 2.

Aset-aset Perusda lama dikaji dan dinilai sesuai ketentuan perundangan dan dijadikan modal dasar dalam perusahaan umum daerah yang baru. Untuk pernyataan modal akan diatur dengan peraturan daerah tersendiri.

Sambutan Bupati yang dibacakan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Samin Latandu, mengatakan, kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang terus terpelihara menjadi harapan bersama, dalam pelaksanaan berbagai kegiatan setiap agenda pembangunan daerah begitupun dalam setiap pembahasan rancangan peraturan daerah yang semuanya bertujuan untuk permasalahan masyarakat kabupaten Parigi Moutong.

Pemda Parigi Moutong mengucapkan terima kasih atas pembacaan laporan pansus 3 adapun catatan dan saran serta kritik dalam penyampaian laporan hasil pembahasan tersebut akan di jadikan sebagai masukan yang konstruktif dan dapat diimplementasikan dalam pengelolaan perusahaan daerah nantinya.

“Menjadi harapan kita bersama apa yang kita cita-citakan dalam penyusunan Raperda Perusahaan Umum Daerah Songgulara Mombangu dapat tercapai dalam upaya peningkatan pelayanan penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat masyarakat di kabupaten Parigi Moutong,” pungkasnya.

Sub. Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here