Sekretaris Daerah Zulfinasran, S.STP.,M.AP, saat memimpin rapat pengelolaan panti anak yang bermasalah hukum. Foto : Rahmat/Prokopim.

SEKRETARIS Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Zulfinasran S.STP, M.A.P Pimpin Rapat Dalam Rangka Pengelolaan Panti Rehabilitasi Anak yang bermasalah Hukum di Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam rapat, Sekda di dampingi Kepala Dinas Sosial Ir. Mohammad Irfan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Enang Pandake S. Sos dan Kabag Bagian Organisasi Setda Parigi Moutong Ir. Marhalim Serta di hadiri OPD terkait lainnya. Bertempat di Ruang Kerja Sekda. Senin, 7 Juni 2022

Pada kesempatanya saat di temui usai rapat sekda mengatakan rapat yang dilaksanakan bertujuan untuk mencoba mengaktifkan kembali Panti Rehabilitasi Anak bermasalah Hukum yang ada di Siniu Kabupaten Parigi Moutong.

Rapat tersebut dilakukan selain menindak lanjut surat Kejaksaan Negri Parigi yang tentunya juga mempunyai program yang sama dengan pemerintah daerah dalam hal sedikit memberi sentuhan dan perhatian terhadap anak yang bermasalah Narkoba.

Ucap sekda menambahkan rapat ini tentunya membahas terkait masalah Struktur dan dalam pengelolaan Panti Rehabilitasi nantinya.

“Ini baru rapat Internal kita untuk mempersiapkan struktur, tata kerja dan kebutuhan lainnya dalam pengelolaan hal tersebut”ucap sekda.

Lanjut sekda menyampaikan berharap kepada OPD terkait agar berkoordinasi lagi dengan Pihak Kejaksaan, Kepolisian dan BNN sebagai Mitra pemerintah yang berkompoten untuk menangani masalah Panti Rehabilitasi Anak yang bermasalah Hukum.

Harap sekda Semoga ini menjadi satu wadah untuk bisa menampung Anak-anak yang bermasalah Hukum diantaranya baik dalam hal Kenakalan Remaja, masalah dalam kekerasan Rumah Tangga, Narkoba maupun hal-hal lainnya yang mungkin terkait dengan anak-anak bermasalah hukum yang ada di Kabupaten Parigi Moutong.

Tutur sekda Panti Rehabilitasi ini nantinya diharapkan juga bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat.”tutupnya.

Didi Rachmat
TIM DOKUMENTASI PIMPINAN BAG PROKOPIM SETDA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here