Dukcapil Sulteng Gelar Sosialisasi Penerbitan KTP-EL dan KIA di Tinombo. Foto : Santo / Prokopim.

Tinombo//30-05 saat ini pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga pengguna sangat berdampak pada semakin cepat, efektif dan mudahnya masyarakat mendapat berbagai layanan publik seperti pelayanan dibidang kesehatan, pendidikan, perbankan, asuransi, bantuan sosial, subsidi dan hal hal lain yang berhubungan dengan pelayanan.

Sementara di lapangan didapati masih banyak masyarakat yang belum meiliki KTP EL dengan berbagai alasan, jarak akses pembuatan KTP EL dengan tempat mereka hingga adanya calo pembuatan KTP EL di desa desa. Hal ini memicu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah yang di fasilitasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong menggelar sosialisasi pemanfaatan data peristiwa kependudukan serta capaian levelisasi indikator kinerja dalam rangka penertiban KTP Elektronik dan Kartu Indentitas Anak atau KIA di Kecamatan Tinombo.

Kegiatan sosialsisasi yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Tinombo ini diikuti camat dan Kepala desa Se Kecamatan Tinombo, tokoh Masyarakat, Kepala Sekolah serta Dinas terkait.

Menurut kepala Seksi Fasilitasi Sarana Prasarana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah, Tinco, S.Sos, MH kegiatan sosialsisai ini digelar bagian dari upaya mendorong peningkatan capaian kepemilikan dokumen kependudukan khususnya KTP Elektronik dan Kartu Identitas Anak atau KIA agar dapat membangun sistem database kependudukan yang lebih lengkap dan akurat, sehingga nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan prioritas maupun perencanaan pembangunan daerah yang pada akhirnya berimbas pada meningkatnya penerbitan dokumen kependudukan di Provinsi Sulawesi Tengah khususnya Kabupaten Parigi Moutong.

Sementara itu Bupati Parigi Moutong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Ir. Lewis mengatakan sosialisasi ini merupakan wujud kerjasama dan sinergitas antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan dengan instansi terkait serta masyarakat dalam rangka percepatan capaian levelisasi indikator kinerha penerbitan KTP EL dan KIA.

“KTP Elektronik sebagai identitas resmi penduduk menjadi identitas tunggal yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk yang memenuhi syarat usia 17 tahun, sementara di lapangan masih terdapat presentase yang cukup signifikan bagi mereka yang belum memiliki KTP EL, hal ini ini menjadi perhatian dan menjadi acuan pelaksanaan kegiatan sosialsisasi haru ini “ ucap Ir. Lewis

Selanjutnya menurut Lewis Kartu Identitas Anak atau KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak dibawah 17 tahun yang berlaku layaknya KTP Elektronik untuk orang dewasa pada umumnya, KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 Tahun dan anak usia 5-17 Tahun.

Kegiatan yang dilaksanakan selama 1 hari tersebut juga di hadiri oleh Ketua TP PKK Kabupaten Parigi Moutong Dra. Noorwachida Prihartini S Tombolotutu dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah Andi Hajidin, SE, M.Si

*Susanto S. Saji*
*Tim Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim Pemda*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here