WAKIL Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai, SE menghadiri Entry Meeting Serentak atas Pemeriksaan LKPD tahun 2021 secara viritual.
Turut mendampingi Wabup, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Nelson Metubun, S.P,. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Parigi Moutong Ir. Lewis SE,. Inspetur Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong Adrudin Nur, S.Pd, M.Si,. Kepala Badan Pengelola Keuangan, Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Parigi Moutong Yusrin Usman SE, MM serta OPD terkait lainya. Bertempat di Ruang Bupati
Entry Meeting Serentak atas Pemeriksaan LKPD tahun 2021 ini di selenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka memulai pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten dan kota untuk seluruh Pemerintah Daerah diwilayah Sulawesi Tengah secara viritual.
Hadir dalam zoom meeting tersebut Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah Slamet Riyadi SE, M.M, AK, CA, CFSA dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Drs. Ma’mun Amir serta diikuti Pemerintah Kabupaten, Kota Se Provinsi Sulawesi Tengah
Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai, SE saat di temui usai kegiatan zoom meeting menyampaikan bahwa tindak lanjut yang di Ambil Pemerintah Daerah Parigi Moutong
dengan akan datangnya BPK untuk melakukan pemeriksaan nantinya semua kepala OPD harus menyiapkan data dan permintaan dari BPK terkait pemeriksaan tersebut.
Wabup menghimbau bahwa pekerjaan Fisik harus sudah terselesaikan semua sesuai dengan taget yang telah di tetapkan. Sehingga dalam pemeriksaan BPK nanti akan meminimalisir temuan
Wabup juga menghimbau kepada para kepala OPD untuk berperan aktif dengan tidak meninggalkan tempat jika sudah ada Tim Pemeriksa dari BPK
“Jadi saya harapkan Pimpinan OPD Pro aktif untuk melayani dari Tim Pemerksa BPK apa yang harus mereka mintakan langsung di Penuhi. Jadi antara Pimpinan OPD, PPTK, PPK dan bendahara itu Harus Pro Aktif ” Ucap wabup menambahkan
Didi Rachmat
TIM DOKUMENTASI PIMPINAN BAG PROKOPIM SETDA