Prosesi Pemusnahan 1000 arsip in-aktif oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kab. Parigi Moutong Aswini Dimple, Skm, M. Kes Foto : Prokopim / Moh. Arif

Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong melakukan pemusnahan sedikitnya 1000 Arsip In Aktif yang terdiri dari arsip yang tidak memiliki nilai guna.

kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kab. Parigi Moutong Aswini Dimple, Skm, M.Kes Bertempat di halaman Kantor Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan daerah Parimo Senin (15/5/2023).

Menurut Aswini saat membacakan sambutan Bupati Parigi Moutong mengatakan pentingnya pemusnahan arsip arsip IN Aktif agar di kemudian hari tidak di salahkan gunakan oleh pihak lain.

Kemudian pemusnahan arsip ini ungkapnya telah diatur dalam undang undang nomor 43 tahun 2003 tentang kearsipan yaitu dengan cara di bakar, di cacah, menjadi bagian kecil – kecil, di kubur dalam lubang, penggunaan bahan kimia dan cara – cara lain, pemusnahan arsip di lakukan secara total sehingga tidak dapat di kenali lagi bentuknya.

“ Tindakan pemusnahan secara fisik arsip yang telah habis masa retensi nya merupakan amanat undang undang nomor 43 tahun 2009 dan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2012 pasal 1 ayat 17. Yakni jadwal retensi arsip yang selanjutnya di singkat JRA adalah daftar yang bersisi sekurang kurang nya jangka waktu penyimpanan atau retensi “ ucap Dimple

Sementara itu laporan Ketua Panitia kegiatan Dety Ellen Lapod, S.Sos yang juga selaku Kabid Pengelolaan dan Pemanfaaatan Arsip saat dimintai keterangan mengungkapkan bahwa arsip in aktif yang dimsunahkan tersebut berjumlah 1000 Dokumen.

Dety Ellen memastikan dari 1000 Dokumen yang telah dimusnahkan dengan cara pembakaran itu Bukan lagi merupakan arsip yang bersifat penting dan sudah tidak mimiliki nilai guna.

Sub. Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here