Bupati Parigi Moutong H. Samsurizal Tombolotutu Bersama Kajari Parigi Foto :Prokopim/Wat

Dengan adanya hasil pemeriksaan dari BPK dilingkup pemerintah Parimo, Bupati Samsurizal tindak lanjuti hasil pemeriksaan itu dengan perjanjian kerja sama antara pemerintah dengan kejaksaan Negeri Parigi.

Penanda Tangan Perjanjian Kerja sama (MoU) tersebut dilakukan oleh Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu dengan pihak kejaksaan Negeri Parigi oleh Kajari Parigi Ikhwanul ridwan S.,SH bertempat rumah jabatan Bupati (Rujab) Kamis (23/2/2023).

Bupati Samsurizal mengatakan penanda tangan perjanjian Kerja Sama (MoU) pemerintah daerah parimo dengan kejaksaan Negeri adalah sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan oleh pihak ke tiga.”tutur Bupati.

Hal itu ia lakukan, kata Bupati agar semua pimpinan dijajaranya baik kepala dinas, camat dan kepala Desa lebih berhati hati dalam penggunaan setiap dana anggaran proyek.

Tambah Bupati menyampaikan tidak hanya bagi setiap pimpinan dipemerintahan daerah, akan tetapi siapa saja yang mencoba untuk melanggar hukum harus ditindak lanjut.

“Siapa pun dia tak terkecuali, entah dia jabatanya Bupati harus ditindak.”tegasnya.

Bupati Berharap, Pimpinan OPD bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, jika tidak ingin berhadapan langsung dengan aparat Hukum.”himbau Bupati.

Dikesempatanya Kajari Parigi Ikhwanul ridwan S.,SH juga menyampaikan untuk penindakan dari kejaksaan Negeri Parigi, ia katakan pihaknya tak serta merta melakukan penindakan proses hukum, tentu kami harus mempunyai surat kuasa dari Bupati jika menangani setiap permasalahan hukum dan Kami harus menelaah setiap kasus yang ada didesa maupun dilingkup pemerintahan daerah Parimo.

”kami tidak serta merta melakukan keputusan, akan tetapi kami akan berikan peringatan terlebih dahulu, karena atas Perintah jaksa agung kepada kami semua kajari diseluruh diindonesia, bahwasanya kami juga mempunyai tugas untuk mengawal dan menjaga desa , karena itu sudah menjadi amanat jaksa agung.”Jelasnya.

“kajari juga memberikan peringatan agar penggunaan Dana desa tidak dipergunakan dalam kegiatan bimtek.”himbaunya.

Kajari berharap pemerintah bisa menjalin komunikasi yang baik dengan terus berkonsultasi dengan pihak kejaksaan Negeri jika tidak ingin berhadapan dengan hukum, tujuan tersebut dilakukan demi terwujudnya pembangunan diParigi Moutong.”Tutupnya.

Sub. Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here