Asisten Bidang Perekonomian dan Psembangunan Ir. .Lewis. Foto: Prokopim/Ajhy

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Mewakili Bupati dan Waki Bupati Menghadiri Pelantikan Pengurus Dewan Persatuan Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) periode 2022-2027.

Momentum pelantikan ini hendaknya kita maknai secara positif, sebagai kepemimpinan satu periode kedepan, yang kita harapkan bersama dapat dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab, selalu siap dalam menghadapi berbagai dinamika, baik dalam organisasi maupun dalam kehidupan profesional sebagai perawat,

“PPNI Parimo mampu meningkatkan solidaritasnya, baik secara internal dalam kehidupan berorganisasi, namun juga dilapangan dalam menjalankan profesinya sebagai perawat,” ucap Lewis saat membacakan sambutan Bupati, bertempat di Aula rumah sakit Anuntaloko 17/11/2022.

Dalam situasi pandemi yang masih kita hadapi, dan situasi medis lainnya yang membutuhkan koordinasi cepat, karena profesi perawat sangat erat hubungannya dengan keselamatan nyawa manusia, perawat juga berhak mendapat perlindungan hukum sepanjang menjalankan tugas yang telah sesuai dengan standar profesi dan dan standar pelayanan keperawatan atau standar prosedur operasional yang telah ditetapkan.

Saya berpesan kepada segenap ketua dan pengurus Dpd PPNI Parimo, untuk dapat menyusun program kerja yang dapat berjalan beriringan dengan program dan visi-misi pemerintah kabupaten parigi moutong.

PPNI Parimo harus mampu meningkatkan eksistensinya di tengah masyarakat, sehingga kehadiran organisasi ini dapat dirasakan oleh masyarakat, sehingga ppni dapat menebarkan manfaat yang lebih luas, yang menyasar keseluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang masih kesulitan mengakses layanan kesehatan.

Ketua DPW PPNI Sulawesi Tengah (Sulteng) Masri Dg. Taha. M.Kep. menyampaikan selamat kepada pengurus yang telah dilantik, semoga mengemban amanah dan tugas yang diberikan dengan sebaik baiknya.

Sebagai pengurus PPNI kita harus memiliki yang namanya merasakan apa yang dirasakan oleh anggota, maksudnya sebagai pengurus kita tidak boleh kelihatan berlebihan atau sebagainya tetapi kita harus merasakan apa yang dirasakan oleh anggota.

Peran organisasi profesi perawat dijelaskan pada Pasal 42 UU Keperawatan; berfungsi sebagai pemersatu, pembina, pengembang, dan pengawas pemilik di Indonesia. Berdasarkan Pasal 36 huruf a UU Keperawatan, perawat dalam melaksanakan praktik keahlian berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional,

Sub Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here