Staf Ahli Bupati Drs. Aminudin (kiri) saat membacakan sambutan Bupati Parigi Moutong bersama kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Hasim R. (Kanan). Foto: Prokopim/ Azwar

Staf Ahli Bupati bagian Pemerintahan, Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Parigi Moutong Drs. Aminudin resmi membuka Bimtek sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan pengaduan online rakyat (SP4N-LAPOR) pada Sub kegiatan monitoring opini dan aspirasi publik.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Aminudin, mengatakan dasar hukum Pelayanan publik ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang merupakan acuan dasar dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pemerintah yang lebih berorientasi pada pelayanan dan ditingkatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, sehingga diperoleh pengelolaan pelayanan publik yang baik.

Tentunya sistem ini, lanjut ia mengatakan, harus dirancang sebaik mungkin dan mempunyai informasi-informasi yang penting dan penyajiannya yang mudah dipahami oleh masyarakat.

“Setiap orang harus memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan caranya sederhana,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, dengan adanya sistem SP4N dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan pengaduan mengenai informasi publik yang kurang jelas. Menurutnya Operator sistem SP4N ini harus memiliki respon yang cepat dalam menangani hal ini.

Sementara itu, Hasim R.
Kepala bidang informasi komunikasi publik Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah Hasim R, mengatakan bahwa layanan ini berguna untuk menyampaikan semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id.

LAPOR! telah ditetapkan sebagai SP4N berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

“SP4N – LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan ‘no wrong door policy’ yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya,” jelasnya.

Sub. Dokumentasi Bagian Prokopim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here