Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) kelas II Palu Hermanto, S. Kom, M. Sos menyerahkan Plakat Cendera mata kepada Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum Aswini Dimple, S.Km, M. Kes

Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang merupakan salah satu sarana pemerintah dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, instansi pemerintah, maupun swasta bahwa frekuensi radio ini diprakarsai oleh Balai Spectrum Frekuensi Radio kelas II Palu gelar sebagai instansi yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam pengaturan spectrum frekuensi radio tersebut di laksanakan di aula pertemuan Hotel Oktaria Masigi, Senin 21/03/2023

Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu Hermanto, S.Kom, M.Sos pada kesempatan tersebut mengatakan Sosialisai ini merupakan rangkaian dari proses kegiatan pembinaan penggunaan spectrum frekuensi radio serta alat atau perangkat telekomunikasi yang melibatkan peserta dari pengguna frekuensi radio, baik dari institusi pemerintah, BUMN maupun dari swasta.

Lanjut hermanto output kegiatan ini agar seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemangku kepentingan yang memiliki peran dan kewenangan dalam bidang komunikasi bisa memahami dan mengerti prinsip, persyaratan, kewajiban, larangan serta sanksi yang akan diterapkan dalam penggunaan Spektrum Frekuensi Radio atau perangkat telekomunikasi, sebagaimana diamanatkan dalam UU no 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi serta PERPU UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“harapan kami selaku representasi pemerintah khususnya Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika SDPPI kemkominfo meminta kepada peserta sosialisasi untuk dapat memahami pentingnya penggunaan spektrum frekuensi radio serta alat atau perangkat telekomunikasi yang baik dan tepat hal ini tentunya tidak terlepas dari keberadaan spektrum frekuensi radio yang memiliki potensi strategis dan nilai ekonomis namun termasuk sumber daya alam yang terbatas sehingga harus dikelola dan diatur secara efektif dan efisien guna memperoleh manfaat yang optimal dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat” ucap hermanto.

Sambutan Bupati Parimo oleh Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum Aswini Dimple, S.Km, M. Kes kepada Peserta Sosialisasi

Sementara itu mewakili Bupati Parigi Moutong Plt. Asisten Administrasi Umum Setda Parigi Moutong Aswini Dimple, Skm, M.Kes saat membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa saat ini penyelenggaraan pengaturan spektrum frekuensi radio harus diatur sedemikian rupa yang dimulai dari perencanaan, penetapan dan perizinan serta standar perangkat yang dipakai. hal ini sangat penting karena aspek preventif dalam mengurangi gangguan penggunaan frekuensi radio di lapangan.

olehnya melalui sosialisasi ini ia berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik serta memberikan kontribusi yang maksimal untuk terwujudnya penggunaan spektrum frekuensi radio secara tertib dan bijak sehingga turut memberikan andil dalam mendukung terwujudnya transformasi digital yang semakin maju dan dilengkapi dengan perizinan yang sah secara administrasi serta tidak saling mengganggu alokasi frekuensi radio pengguna lain secara tidak bertanggungjawab.

“ dukunglah selalu program-program pemerintah yang tentunya bermanfaat bagi masyarakat, demi terwujudnya era informasi dan komunikasi dalam transformasi digital yang sedang berlangsung sekarang ini dan dimasa yang akan datang “ ucap dimple

Sub. Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here