Asisten Pemerintahan Umum Ir. Sitti Wahyuni Borman. Foto: Prokopim/Rachmay

Rakor ini di gelar Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara daring dan luring, mengagendakan Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional yang di buka secara langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di jakarta, yang di hadiri Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo Serta diikuti para sekretaris/sekretaris jenderal/sekretaris kementerian/lembaga/sekretaris daerah provinsi/sekretaris daerah kabupaten dan kota se Indonesia.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat membuka kegiatan rakor ini, mengatakan bahwa Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 merupakan penyempurnaan PermenPANRB No. 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Semua ini dilakukan untuk Mendorong transformasi pengelolaan jabatan fungsional (JF). Regulasi tentang JF telah melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sehingga diharapkan semuanya selaras dalam membumikan semangat penyederhanaan birokrasi. Pada awal 2023, pemerintah mentransformasi penataan jabatan fungsional melalui Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023. Ucapnya

Azwar memastikan transformasi kebijakan tersebut tidak akan merugikan pihak manapun, tetapi menjadi momentum simplifikasi regulasi demi birokrasi profesional dan berkelas dunia. Dikatakan, adanya PermenPANRB ini mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN jabatan fungsional di seluruh Indonesia. Tutupnya

OPD yang turut mendampingi Asisten III dalam viritual tersebut BKPSDM, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. bertempat di ruang kerja Sekda.

Sub Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here