PJ Bupati Parigi Moutong yang diwakili oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Mahmud M. Tandju, membuka sosialisasi Peraturan Kepala Badan kepegawaian nomor 3 tahun 2023 tentang angka kredit kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional, di Aula Lantai II Kantor Bupati, Selasa, 21 November 2023.
Dalam laporan ketua panitia pelaksana sekaligus Sekretaris BKPSDM Parmout, Aktorismo Kay, mengatakan sosialisasi peraturan Kepala Badan kepegawaian nomor 3 tahun 2023 tentang angka kredit kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional kepegawaian bagi para pengampu kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
“Acara ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional serta Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional,” ujarnya.
Dengan diterbitkannya kedua peraturan tersebut, berdampak pada beberapa mekanisme baru pengelolaan kenaikan pangkat pejabat fungsional, salah satunya terkait penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional.
Sementara itu, sambutan PJ Bupati Parigi Moutong yang di bacakan oleh kepala BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong Mahmud M Tanju, mengatakan melihat peraturan BKN nomor 3 tahun 2023 tentang angka kredit kenaikan pangkat dan jabatan fungsional ini diterbitkan sebagai tindak lanjut penetapan peraturan menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional.
“Idealnya kedua peraturan tersebut dapat membuka peluang karir yang lebih luas dan terbuka nantinya pola karir pejabat fungsional dapat bersifat regional yang artinya pejabat fungsional diangkat menjadi pejabat administrasi umum jabatan pimpinan tertinggi dapat kembali menjadi jabatan fungsional dengan mekanisme yang lebih mudah,” ujarnya.
Mahmud juga mengatakan tujuan lain dari Permenpan RB ialah menyamakan persepsi dan pemahaman dalam pembinaan jabatan fungsional di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Peraturan BKN ini ditetapkan sebagai acuan instansi pembinaan dalam membuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional masing-masing.
“Peraturan BKN ini juga menjadi acuan teknik bagi instansi pemerintahan pejabat fungsional bahkan bagi pejabat penilai kinerja dalam mengelola karir jabatan fungsional pada masa transformasi jabatan fungsional saat ini,” terangnya.
Untuk itu Mahmud berharap melalui sosialisasi ini Badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia Kabupaten Parigi Moutong adanya pemahaman substansi yang sama terhadap peraturan Badan kepegawaian negara nomor 3 tahun 2023 sehingga nantinya proses pengelolaan kenaikan pangkat pejabat fungsional berjalan dengan lancar.
“Dan harapannya pemahaman mengenai kenaikan pangkat PNS oleh pengelola kepegawaian semua perangkat daerah khususnya dan semua ASN Pemerintah Kabupaten parigi muotong pada umumnya semakin baik sehingga pelayanan kepegawaian Pemerintah Kabupaten khususnya pelayanan kenaikan pangkat akan semakin baik,” pungkasnya.
Sub.Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim