Bangun Kerja Sama, Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai, SE bersama BPJS Ketenagakerjaan tanda tangani MoU. Foto: Prokopim

Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan gelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait dengan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Guru/Tenaga pendidik Non ASN di kabupaten Parigi Moutong.

Selain Rakor juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Pemda Kabupaten Parigi Moutong dengan pihak BPJS. Berlangsung dilantai II kantor Bupati, Senin (19/9/2022).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah Lubis Latif mengatakan BPJS ketenagakerjaan telah menyelenggarakan kepesertaan jaminan sosial bagi kepala Guru/Tenaga Pendidikan Non ASN dikabupaten Parigi Moutong.

“MoU antara pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemda Parimo, disetujui langsung Oleh Wakil Bupati Badrun Nggai”, Ucapnya.

“Kegiatan yang telah dilaksanakan saat ini sebagai upaya pertumbuhan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan kepastian perlindungan bagi pekerja dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup guru dan tenaga Non ASN”, ungkapnya.

Selain Penandatanganan MoU, juga dirangkaikan dengan penyerahan santunan Ketenagakerjaan Jaminan Sosial kepada beberapa ahli waris yang telah disetujui berkasnya oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai,SE, menyampaikan, dengan adanya nota perjanjian kerjasama bisa memberi kemudahan akses pada BPJS Ketenagakerjaan dalam memenuhi hak dan kewajibannya.

“Terutama dalam membayarkan klaim jaminan yang menjadi hak peserta BPJS Ketenagakerjaan diKabupaten Parigi Moutong”, ucapnya.

Wabup juga mengatakan, kepada guru honorer dan tenaga kerja Non ASN, agar dapat membangun komitmen bersama dalam melaksanakan Instruksi Presiden (InPres) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Selaku Pimpinan Daerah, saya sangat menyambut baik dilaksanakannya kegiatan ini, tentunya selain bertujuan untuk memberikan persepsi dan pemahaman yang sama kepada stakeholder dalam mengoptimalkan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan”, ujarnya.

Jaminan perlindungan keselamatan dan Kesehatan Kerja yang menjadi hak dasar bagi tenaga kerja memang perlu untuk dilaksanakan, karena jaminan sosial ketenagakerjaan bisa melindungi dan memberi jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja yang berada di wilayah kabupaten parigi moutong.

“Ini merupakan bentuk kepedulian Pemda untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja khususnya bagi guru dan tenaga Kerja Non ASN dikabupaten Parigi Moutung.” Imbuhnya.

“Alhamdulillah kami sangat bersyukur karena diKabupaten Parigi Moutong, kerjasama antara Pemda dengan BPJS Ketenagakerjaan sudah terjalin sangat lama”, jelasnya.

“Saya juga berharap, Out Put hasil dari Rakor yang tengah dilaksanakan ini, bisa juga tersosialisasikan ditingkat Desa”, tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here